News
Senin, 19 Januari 2015 - 17:30 WIB

KAPOLRI BARU : Pelantikan Budi Gunawan Tertunda, DPR Mulai Wacanakan Interpelasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kapolri baru masih jadi polemik. Komisi III DPR yang mendukung Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, mulai mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — DPR akan meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badroddin Haiti menjadi pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Di mata DPR, dasar hukum yang digunakan dianggap rancu.

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan ada yang rancu dalam pengangkatan plt kapolri. Untuk itu, sesuai dengan pandangan fraksi, Komisi III DPR sepakat meminta kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden.

“Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan dari presiden. Kami berharap Jokowi segera merespons permintaan itu,” katanya seusai mempimpin sidang tertutup di Komisi III DPR, Senin (19/1/2015).

Jika Presiden Jokowi tak kunjung memberikan respons, Desmond Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III, mengatakan Komisi III DPR akan menggelar pleno untuk menentukan arah DPR dalam menyikapi polemik kapolri tersebut. “Kita akan pleno dulu. Tidak tertutup kemungkinan kami gunakan hak angket atau interpelasi. Namun tunggu pleno dulu.”

Advertisement

Menurutnya, pengangkatan Plt. Kapolri itu tidak sesuai dengan surat presiden sebelumnya yang disampaikan ke DPR. “Surat presiden itu bunyinya memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai penggantinya.”

Menurutnya, DPR hanya tahu pemberhentian dan pengangkatan dua nama itu. “Namun ternyata, presiden justru melantik Badrodin Haiti sebagai Plt. Kapolri yang sebelumnya menjadi wakalpolri. Pelantikan Badrodin itu menggantikan siapa? Sutarman atau Budi Gunawan? Itu yang tidak jelas,” katanya.

Seharusnya, menurut Desmond, sesuai UU Kepolisian, setelah memberhentikan Sutarman, Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebagai Kapolri. Lalu menonaktifkan Budi karena sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Advertisement

Selanjutnya, Jokowi bisa mengangkat Badrodin sebagai pelaksana tugas kapolri karena Budi nonaktif. “Tetapi juga harus memberitahu DPR. Itu langkah agar tidak rancu. Tapi seolah-olah, Jokowi tidak mengerti aturan itu.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif