News
Senin, 19 Januari 2015 - 22:30 WIB

KAPOLRI BARU : Menkopolhukam: KPK Kelihatan Sengaja Gagalkan Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri baru pilihan Jokowi ditolak ICW, Kamis (15/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kapolri baru masih menjadi polemik. Kini, giliran Menkopolhukam yang menyebut seolah-olah KPK sengaja menggagalkan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sengaja menggagalkan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan dengan menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka gratifikasi.

Advertisement

Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, meminta publik mendorong KPK segera menuntaskan kasus Budi Gunawan. Pasalnya dengan adanya kasus hukum tersebut, Presiden Jokowi harus menunda penetapan Budi Gunawan menjadi pucuk pimpinan Polri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita berharap ada pressure dari masyarakat untuk segera menuntaskan, KPK segera menuntaskan. Ini kelihatan sekali, seolah-olah [KPK] hanya ingin menggagalkan BG. Jangan [begitu], kalau memang bukti sudah ada, ayo diproses,” kata Tedjo Purdijatno di Istana Kepresidenan, Senin (19/1/2015).

Tedjo Purdijatno menambahkan tanda-tanda KPK berusaha menggagalkan pencalonan Budi Gunawan adalah lembaga itu tidak sejak awal menetapkan mantan ajudan presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri tersebut. Meskipun dalam hal ini tidak ada keharusan presiden minta masukan dari KPK dan PPATK.

Advertisement

Pemerintah menghormati apa yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum, tetapi sebaliknya KPK juga diminta menghormati proses pemilihan Kapolri yang sedang berlangsung. “Kita menghormati semua, KPK juga harus menghormati pemerintah ya dengan menyelesaikan secepat-cepatnya kasus BG,” jelasnya.

Sambil menunggu Kapolri difinitif, tugas dan tanggung jawab Kapolri dipegang oleh Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti. Masa tugas Haiti melaksanakan tugas Kapolri mempunyai batas waktu sampai ada Kapolri difinitif.

Badrodin Haiti dalam menjalankan tugas Kapolri bisa membuat keputusan strategis termasuk melakukan penataan internal. “Di dalam Keppres itu disebutkan melaksanakan tugas dan wewenang sama dengan Kapolri,” ujar Haiti seusai mengikuti sidang kabinet paripurna tentang RAPBN-P 2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif