Kapolri baru perlu menunggu waktu. Budi Gunawan yang dijagokan Presiden Jokowi sebagai kapolri baru kini jadi tersangka tindak pidana korupsi.
Solopos.con, SOLO — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/1/2015), mengumumkan status tersangka bagi calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Penyelidikan kasus itu, menurut Ketua KPK Abraham Samad, telah dilakukan cukup lama, lebih dari setengah tahun.
?”Perlu saya jelaskan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih,” tegas Samad dalam konferensi pers pimpinan KPK di Jakarta, Selasa. Penegasan kronologis itu sepertinya terkait dengan langkah Presiden Joko Widodo yang mengotot mengajukan nama Budi Gunawan sebagai pejabat publik.
Sebelumnya, kala menyusun Kabinet Kerja, nama Budi Gunawan sempat muncul di seputaran Presiden Joko Widodo. Nyatanya nama itu surut setelah Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK dalam penyusunan kabinet itu. Namun, untuk urusan kapolri itu, Jokowi justru tak melibatkan KPK ataupun PPATK dan mengotot mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Abraham Samad tegas menyatakan, peningkatan kasus penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Budi Gunawan itu didukung dua alat bukti yang kuat. “?BG dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto Undang-Undang Tipikor No. 20, Undang-Undang KPK dan juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.
Dengan dua alat bukti yang telah didapatkan itulah, KPK menurut Abraham Samad, akhirnya meningkatkan proses penyelidukan sekaligus menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka. “Berdasarkan dua alat bukti yang? cukup, KPK telah menetapkan Komjen BG sebagai tersangka,” tegas Abraham Samad.