News
Sabtu, 14 Februari 2015 - 00:30 WIB

KAPOLRI BARU : Jika Batal Dilantik, Budi Gunawan Gugat Lewat PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kapolri baru bisa saja bukan Budi Gunawan. Jika batal dilantik, calon Kapolri itu sudah menyiapkan cara agar Presiden melantiknya.

Solopos.com, JAKARTA — Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, melalui kuasa hukumnya, menegaskan akan mengambil upaya hukum lain untuk tetap dapat dilantik menjadi Kapolri.

Advertisement

Menurut kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Presiden Jokowi tidak juga melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

“Kita lihat nanti, ada PTUN juga,” tutur Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Advertisement

“Kita lihat nanti, ada PTUN juga,” tutur Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Menurut Razman, saat ini Presiden Jokowi tidak memiliki hak prerogatif lagi untuk melantik atau tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya menurut Razman, usulan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah memasuki sidang paripurna di Komisi III DPR.

Dengan demikian, Razman meyakini dapat dipastikan Presiden Jokowi akan melawan konstitusi dan institusi negara jika tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Menurut saya, tidak ada hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik. Bisa dikatakan tidak 100% prerogatif presiden, presiden bisa berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara,” kata Razman.

Advertisement

Menurut Emerson Yuntho, di Polri dan TNI, Presiden Jokowi merupakan panglima tertinggi yang harus dilaksanakan setiap perintah dan keputusannya. Maka dari itu, jika ada bawahannya yang membangkang, maka tidak masalah jika harus dipecat.

“Jika ada yang melawan bisa dikatakan pembangkangan dan dapat dipecat. Perlu dipertegas kembali yang ingin mengajukan ke PTUN itu BG [Budi Gunawan] atau kuasa hukumnya,” tutur Emerson Yuntho kepada Bisnis/JIBI.

Emerson Yuntho mengatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan harus menerima apapun yang menjadi keputusan Presiden Jokowi, meskipun harus batal dilantik sebagai Kapolri kendati sudah melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Advertisement

“Jokowi harus ingatkan itu bahwa ini perintah dia sebagai presiden dan sudah seharusnya BG menerima segala keputusan itu,” tukasnya.

Terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Refly Harun, menilai aneh jika Komjen Pol Budi Gunawan melalui mengajukan gugatan ke PTUN karena batal dilantik Presiden Jokowi. Menurut Refly, PTUN adalah wilayah hukum tata negara yang menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi yang dibatasi melalui persetujuan di DPR.

Selain itu menurut Refly, tidak masalah jika melantik seseorang yang telah disetujui DPR. “Yang tidak boleh adalah tidak melantik Pejabat publik yang pemilihannya bukan hak preogratif Presiden seperti komisi pemilihan umum” tukas Refly.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif