News
Rabu, 8 April 2015 - 05:15 WIB

KAPOLRI BARU : Duo Rekening Gendut bakal Pimpin Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kapolri baru segera menemui titik terang. Selain itu, karier Budi Gunawan juga semakin terang.

Solopos.com, JAKARTA — Rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dan pimpinan DPR, Senin (6/4/2015), menghasilkan sejumlah kesepakatan antara lain penyegeraan proses pemilihan kapolri definitif.

Advertisement

Dalam rapat tertutup itu, kembali muncul nama Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang pernah gagal menjadi kapolri lantaran ditolak publik. Entah siapa yang mulai memunculkan wacana itu. Yang jelas BG akan disandingkan dengan calon kapolri penggantinya, Badrodin Haiti (BH).

Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin berujar dalam pertemuan, banyak pihak yang mengusulkan BG jadi wakapolri mendampingi BH. Menariknya, BH dan BG sama-sama punya rekam jejak harta kekayaan yang menarik perhatian publik.

Bahkan, BG pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening gendut meski akhirnya batal setelah mengajukan praperadilan. Setidaknya berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dihimpun Bisnis/JIBI dari situs http://acch.kpk.go.id, harta kekayaan keduanya sama-sama naik drastis pada periode tahun yang sama.

Advertisement

Sesuai data itu, saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah pada 2008, kekayaan Badrodin Haiti tercatat hanya Rp2.090.126.258 dan US$4.000. Jumlah itu lantas naik menjadi Rp8.517.056.044 dan US$4.000 pada 2013 saat dia dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Untuk Budi Gunawan, kenaikan angka kekayaannya lebih besar. Saat menjadi Kapolda Jambi pada 2008, kekayaan BG Rp4.684.153.542. Setelah dipromosikan menjadi Kalemdikpol pada 2013, kekayaan BG meningkat menjadi Rp22.657.379.555 ditambah dengan US$24.000.

Sesuai data itu, dalam kurun waktu enam tahun, BH dan BG sama-sama mendapatkan kenaikan jumlah kekayaannya. Jika mengacu pada Perpres No. 73/2010 tentang tunjangan kinerja pegawai lingkungan kepolisian serta PP No. 36/2014 yang mengatur gaji anggota Polri, upah maksimal polisi berpangkat Komjen Pol hanya Rp5,16 juta per bulan dengan tunjangan maksimal Rp21,3 juta per bulan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif