News
Senin, 19 Januari 2015 - 20:30 WIB

KAPOLRI BARU : Diberhentikan Jokowi, Apa Salah Sutarman?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jenderal Pol. Sutarman (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kapolri baru belum jelas. Pada saat yang sama, Presiden justru memberhentikan Jenderal Pol. Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan Presiden menunda pelantikan Komjen Pol. Budi Gunawan terus dipertanyakan. Bukannya membiarkan Jenderal Pol. Sutarman meneruskan jabatannya sebagai Kapolri hingga akhir masa jabatannya, Jokowi malah mengangkat Wakapolri sebagai Plt. Kapolri.

Advertisement

Di mata mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Pur) Oegroseno, satu-satunya jenderal polisi bintang empat yang masih aktif tersebut masih layak untuk menjadi Kapolri. Lagi pula, tidak pernah ada penjelasan dari Presiden Jokowi mengapa Sutarman diberhentikan dari jabatannya.

“Saya tanya, masa jabatan masih sembilan bulanan, apakah berhalangan tetap? masih segar bugar. Apakah tersangkut kasus hukum? tidak juga,” kata Oegroseno saat berbicara dalam Kompasiana TV di Kompas TV, Senin (19/1/2015) malam.

Dalam UU Polri, pemberhentian seorang Kapolri memang harus memiliki alasan yang kuat. Salah satu alasan yang bisa membuat Kapolri diberhentikan adalah yang bersangkutan melakukan pelanggaran sumpah.

Advertisement

“Kalau ada indikasi pelanggaran sumpah jabatan, Presiden bisa memberhentikan dalam kondisi mendesak, lalu mengangkat plt. Tapi saya tidak menemukan ada indikasi itu [melanggar sumpah jabatan],” lanjut Oegroseno.

Pasal 11 ayat (5) UU Polri menyatakan “Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutkan dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Alasan “mendesak” inilah yang dipertanyakan, termasuk oleh DPR yang juga mempertanyakan tidak adanya persetujuan DPR dalam keputusan Presiden ini.

Pemberhentian Jenderal Pol. Sutarman juga dipertanyakan entertainer Pandji Pragiwaksono. Presenter dan komedian ini menilai Presiden Jokowi harus menjelaskan ada apa di balik pemberhentian Sutarman dan penunjukan Budi Gunawan.

Advertisement

“Saya tidak mau berasumsi, tapi bicara yang pasti-pasti aja. Pertama, Budi Gunawan ini dikabarkan punya rapor merah, tapi diajukan juga. Lalu Jokowi mengaku kaget saat Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu saat pelantikan Budi Gunawan ditunda, bukannya meneruskan jabatan Pak Sutarman, tapi malah angkat Wakapolri jadi Plt. Kapolri,” kata Pandji yang berbicara via video conference dalam program tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif