News
Minggu, 18 Januari 2015 - 14:00 WIB

KAPOLRI BARU : Cuma Tunda Pelantikan Budi Gunawan, Jokowi Dianggap Kalah Tegas dari SBY

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana (JIBI/Solopos/Antara/Ekho Ardiyanto)

Kapolri baru hanya ditunda pelantikannya seperti dikatakan Presiden Jokowi. Sikap Jokowi dinilai hanya mengulur waktu dan tidak tegas.

Solopos.com, JAKARTA – Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menunda pelantikan calon tunggal Kapolri baru, Komjen Pol. Budi Gunawan, yang menjadi tersangka, dinilai hanya mengulur-ulur dan tidak tegas. Sikap Jokowi diperkirakan dapat menurunkan dukungan rakyat.

Advertisement

Dilansir Liputan6, Minggu (18/1/2015), mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, berpendapat langkah Jokowi sementara ini perlu dihargai. Namun menurutnya keputusan Jokowi tersebut kurang tepat. Denny mengatakan analisis yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak pernah meleset sehingga kasus Budi Gunawan seharusnya ditindak tegas oleh Jokowi.

Deny berpendapat, pembatalan pencalonan Budi Gunawan adalah langkah paling tepat yang seharusnya diambil. Ia juga menyarankan agar Jokowi mulai pencalonan Kapolri baru dari awal lagi dengan proses yang melibatkan KPK dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Junto, dilansir Detik, menyarankan Jokowi agar tidak meneruskan pencalonan Budi Gunawan. Emerson juga mengingatkan Jokowi bisa kehilangan kepercayaan rakyat dalam memberantas kasus korupsi.

Advertisement

Emerson membandingkan sikap mantan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY), dengan Jokowi. Menurut Emerson, apabila dihadapkan pada kasus korupsi yang sama, SBY dapat bertindak lebih tegas daripada Jokowi. Ia memberi contoh saat SBY menangani kasus Menteri Agama, Suryadharma Ali, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, serta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Saat itu, SBY menawarkan pengunduran diri dari tersangka atau pemberhentian secara terhormat dari jabatan yang sedang disandang tersangka kasus korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif