News
Jumat, 6 Februari 2015 - 15:55 WIB

KAPOLRI BARU : Bila BG Batal Dilantik, Kuasa Hukum akan Laporkan KPK ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana (JIBI/Solopos/Antara)

Kapolri baru belum pasti dilantik. Kuasa hukum Budi Gunawan menyatakan akan menggugat KPK ke PTUN jika BG batal dilantik.

Solopos.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Budi Gunawan (BG) siap melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika BG batal dilantik jadi Kapolri.

Advertisement

Kuasa hukum BG, Eggi Sudjana, menyebut sesuai ilmu hukum maka hal tersebut dapat dilaporkan ke PTUN. “Kami akan PTUN kan KPK,” kata dia di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Ia bersikukuh Kapolri sah saat ini secara de jure adalah klien mereka, BG. Menurut Eggi sah-sah saja jika ada nama calon baru Kapolri, namun dia tetap berpegang pada pendapatnya tersebut.

Dia menyebut tuntutan pembatalan pelantikan BG oleh Tim 9 dianggap telah melampaui hak Presiden.

Advertisement

“Masa hukum kalah sama tokoh, dalam hal ini tokoh harus menghormati,” kata dia.

Menurut dia Presiden harus melantik Komjen BG, namun apabila ada fakta hukum menyangkut kliennya itu boleh dinonaktifkan.

“Pelantikan BG harus,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif