News
Senin, 9 Januari 2023 - 20:14 WIB

Kapolda Sumsel Larang Musik Remix di Pesta, Dinilai Memicu Kejahatan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat hiburan malam dengan musik remix. (Antara)

Solopos.com, PALEMBANG – Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Albertus R Wibowo, melarang hiburan organ tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix di provinsi tersebut.

Kapolda Sumsel menilai berdasarkan analisis kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya.

Advertisement

Menurutnya, tak sedikit dari pertunjukan organ tunggal musik remix berujung keributan hingga menelan korban jiwa.

“Ya, jadi musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (9/1/2023).

Adapun salah satu contohnya peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND, 18, warga Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.

Advertisement

Kendati demikian, ia menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan organ tunggal atau sejenisnya.

Di Sumsel, organ tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial.

Ia mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.

Advertisement

“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” kata dia.

Terlebih di Sumsel, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional mencatat provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun 2022.

“Itulah kami berharap kolaborasi antarinstansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif