News
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:42 WIB

Kapan Hakim Memvonis Ferdy Sambo, Ini Tahapan Sidangnya

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Setelah dituntut, Ferdy Sambo dan tim pengacaranya diberi waktu satu pekan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Advertisement

Bagaimana tahapan persidangan Ferdy Sambo?

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan yang dikutip Solopos.com, Selasa (17/1/2023), jangka waktu penyelesaian perkara pidana maksimal enam bulan sejak perkara didaftarkan jaksa ke pengadilan, dengan ketentuan jika terdakwa tidak ditahan.

Advertisement

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan yang dikutip Solopos.com, Selasa (17/1/2023), jangka waktu penyelesaian perkara pidana maksimal enam bulan sejak perkara didaftarkan jaksa ke pengadilan, dengan ketentuan jika terdakwa tidak ditahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir.

Berikut tahapan persidangan kasus pidana secara umum:

Advertisement

– Pembacaan eksepsi (keberatan) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada).

– Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi).

– Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum (duplik)

Advertisement

– Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi).

– Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

– Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa.

Advertisement

– Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum.

– Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

– Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi).

– Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum).

– Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Jika melihat tahapan ini, kemungkinan sidang putusan terhadap Ferdy Sambo baru akan dibacakan satu bulan mendatang.

Berdasarkan catatan Solopos.com, sidang Sambo dimulai 17 Oktober 2022.

Jika putusan dibacakan hakim satu bulan ke depan maka proses persidangan kasus pembunuhan Yosua ini memasuki bulan kelima alias tidak menyalahi keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif