News
Selasa, 8 September 2015 - 10:30 WIB

KANTOR RJ LINO DIGEREBEK : Wantimpres Desak Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Pelindo II

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kantor RJ Lino digerebek oleh Bareskrim beberapa waktu lalu. Wantimpres mendesak Bareskrim melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menilai kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) harus tetap ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), meski pimpinan baru saja berganti.

Advertisement

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto mengatakan pergantian Kepala Bareskrim Polri tak membuat proses penyidikan kasus hukum yang selama ini dilakukan berhenti, termasuk kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

“Hukum yang sekarang bahwa kalau memang tercium ada korupsi ya memang harus [diproses hukum], ya bagaimana kalau sudah sampai penyidikan,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin (7/9/2015).

Dalam konteks kegiatan di pelabuhan, mantan Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat itu menyarankan penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harus segera diwujudkan demi meningkatkan daya saing Indonesia.

Advertisement

Menurut dia, birokrasi sudah terlalu lama menikmati kemapanan. Hal itu yang menyebabkan daya saing Indonesia jauh di belakang negara-negara Asia Tenggara lain.

Dia mencontohkan, masa tunggu barang (dwelling time) di Indonesia jauh lebih lama dibandingkan dwelling time di Singapura hanya 0,7 hari, di Penang 1,2 hari, bahkan di Bangkok cuma 3 hari.

“Indonesia maksimum harus 3 hari, itu sudah satu perintah dari presiden, karena kalau lebih dari itu nanti cost mahal, tidak bisa bersaing dengan negara tetangga,” tutur dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif