News
Selasa, 8 September 2015 - 22:40 WIB

KANTOR RJ LINO DIGEREBEK : Budi Waseso Digeser, Komisi III DPR Usulkan Pansus Pelindo II

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kantor RJ Lino digerebek beberapa waktu lalu dan memunculkan kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR mengungkapkan usulannya kepada Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti untuk membentuk panitia khusus untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi pembelian mobile crane di PT Pelindo II.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengaku akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani kasus dugaan korupsi di Pelindo II. “Penyelidikan kasus tersebut jangan sampai berhenti hanya karena Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso dirotasi,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri di ruang Komisi III, Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (8/9/2015).

Keinginan senada diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Menurutnya, kasus Pelindo II tersebut harus diungkap. “Kalau perlu kami bikin pansus. Nanti kira-kira namanya Pansus Pelindo Gate,” katanya.

Namun demikian, jelas Bambang, pansus tersebut harus mendapatkan dukungan dari kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, pansus tersebut bisa jadi terdiri dari lintas komisi. “Kami akan tawarkan kepada semuanya.”

Advertisement

Merespons usulan tersebut, Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kepada DPR sebagai pengusul pansus untuk menindaklanjuti kasus Pelindo II itu. “Pansus tersebut merupakan hak dari DPR,” katanya.

Polri, jelasnya, hanya memberikan dukungan pengayaan data dan sebagainya karena ini berkait erat dengan penegakan hukum. “Tapi kami belum bisa bilang kalau pansus ini membantu atau tidak,” katanya.

Pembentukan pansus Pelindo II mencuat setelah rotasi Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso setelah dianggap membuat gaduh saat memberantas kasus korupsi. Hal tersebut diamini oleh Badrodin Haiti. Badrodin menegaskan, meski rotasi itu sudah sesuai dengan aturan dan keputusan Wanjakti, namun pemberantasan korupsi tidak boleh memunculkan dampak sosial berupa kegaduhan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif