News
Sabtu, 23 September 2023 - 11:17 WIB

Kampanye Pemilu 2024 Belum Mulai, KASN Sudah Terima 122 Aduan ASN Tak Netral

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye dalam pemilu di sekolah. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus memperkuat pengawasan atas netralitas ASN menjelang dan saat Pemilu 2024, khususnya pada masa kampanye.

“Saat ini, KASN telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia,” kata Asisten KASN Iip Ilham Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/9/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Pada 2020-2022, KASN menerima 2.073 pengaduan dan 1.605 di antaranya atau 77,5 persen terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. 

Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN atau 88,5 persen sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Iip mengatakan lima kementerian dan lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024.

Advertisement

“KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye,” ungkapnya.

Ia menegaskan KASN bekerja sama dengan kementerian dan lembaga siap mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang.

Menurut Iip, pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 kemungkinan akan tinggi, karena jumlah kontestasi demokrasi tahun 2024 juga tinggi sehingga birokrasi akan terkena eksesnya.

Advertisement

“Dalam situasi ASN belum dapat melaksanakan netralitas secara konsisten akibat intervensi politik, pengawasan oleh sebuah lembaga independen seperti KASN sangatlah penting agar memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Nasional Irfan Fauzi Arief mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu merupakan amanat UU No. 5 tahun 2014. ASN dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.

“Tapi ASN kadang dilema. Satu sisi sebagai birokrasi dia adalah pelayan rakyat, di sisi lain ASN berada dalam sebuah struktur di mana unsur pimpinannya adalah orang-orang partai politik. Kenyataan itulah yang membuat seorang ASN dilema,” ungkap Irfan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif