News
Selasa, 15 Januari 2019 - 16:30 WIB

Kampanye Jokowi & Prabowo di Luar Jadwal, Stasiun TV Terancam Disemprot Bawaslu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyampaian visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lima stasiun televisi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto berpotensi melanggar regulasi karena bisa disebut sebagai kampanye melalui media massa di luar jadwal. Stasiun televisi yang menyiarkan juga menyalahi aturan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan kampanye melalui media massa hanya boleh dilakukan pada 24 Maret sampai 13 April.

Advertisement

“Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si [Tim Kampanye Nasional] dan BPN [Badan Pemenangan Nasional]. Karena kalau kita melihat undang-undangnya kan kepada setiap orang. Di pasal 492 itu kepada setiap orang,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).

Meski begitu, Fritz menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan kajian bersama gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kan harus ada kajian dulu. Kajiannya kemarin malam ada, tadi juga ada berarti sedang dibuat kajiannya. Kan jangka waktu kajiannya 7 hari sejak peristiwa ditemukan,” jelasnya.

Advertisement

Jokowi menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1/2019). Sedangkan Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan yang memaparkan program-programnya pada Senin (14/1/2019).

Berdasarkan pasal 275 UU No 7/2017 tentang Pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.

Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April. Sedangkan Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif