News
Kamis, 26 Juni 2014 - 19:10 WIB

KAMPANYE HITAM CAPRES : Soal Obor Rakyat, Penetapan Tersangka Tak Perlu Tunggu Terlapor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie, mengatakan bahwa kepolisian tak memerlukan kesaksian dari saksi terlapor untuk menetapkan tersangka dalam kasus Tabloid Obor Rakyat. Menurut Ronny, keterangan saksi ahli yang memegang peranan penting dalam penetapan kasus ini.

“Yang penting itu keterangan ahli. DS belum diperiksa, pun kalau keterangan ahli sudah kita dapatkan, kita bisa rumuskan ada pidana atau tidak dan DS bisa ditetapkan tersangka atau tidak, termasuk SB,” jelasnya, Kamis (26/6/2014).

Advertisement

Saksi terlapor dalam kasus ini yang juga pengelola Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa, telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, baru Setyardi Boediono yang memenuhi panggilan polisi. Sedangkan Darmawan Sepriyosa yang telah dua kali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tak juga memenuhi panggilan Bareskrim tanpa keterangan.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan bagi Darmawan Sepriyosa sekaligus mengecek apakah surat panggilan yang sudah dikirimkan dua kali tersebut telah diterima oleh Darmawan atau tidak.

Advertisement

Apabila Darmawan diketahui sengaja gak menghadiri pemeriksaan, lanjut Ronny, polisi dapat mengeluarkan surat panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa (menjemput). “Namun demikian kita berharap DS bisa hadir sesuai panggilan sehingga tidak ada polemik tentang ketidakhadirannya,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif