News
Sabtu, 14 Juni 2014 - 05:40 WIB

KAMPANYE HITAM CAPRES : Kubu Prabowo Adukan Publikasi Dokumen DKP ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surat rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari Dewan Kehormatan Perwira TNI yang beredar luas di masyarakat melalui Internet. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA— Kubu calon presiden dan calon wakil presiden koalisi politik besutan Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akhirnya mengadukan dugaan kampanye hitam ke polisi. Mereka mempersoalkan publikasi dokumen Dewan Kehormatan Perwira di Internet.

Diwakili Koalisi Advokat Merah Putih, , Jumat (13/6/2014), kubu Prabowo-Hatta itu mengatakan ada satu nama yang mereka sebut sebagai pihak yang menyebar dokumen tersebut ke jejaring sosial, yakni UY. Laporan resmi itu tertuang di dalam laporan bernomor 610/VI/2014/2014. Ketua Koalisi Advokat Merah Putih, Suhardi Sumo Moeljono, mengatakan terdapat dua pasal yang disangkakan kepada pihak terlapor, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 322 KUH Pidana tentang kerahasiaan yang wajib dijaga terkait jabatan baik itu sekarang ataupun terdahulu.

Advertisement

“Kami berharap Mabes Polri dapat meredam persoalan ini agar kemudian tidak menjadi komoditas kampaye hitam,” kata Suhardi di Mabes Polri. Sebenarnya, terdapat empat pihak yang dilaporkan oleh para advokat yang memberi dukungan kepada capres-cawapres Prabowo-Hatta. “Salah satunya adalah UY, dia yang semula menyebarkan dokumen rahasia tersebut,” kata Suhardi.

Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto tersebar di dunia maya dan membuat heboh. (JIBI/Solopos/Antara/Detik)

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif