News
Jumat, 4 Juli 2014 - 15:50 WIB

KAMPANYE HITAM CAPRES : Kasus Obor Rakyat Tak Bisa Diproses Tanpa Laporan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat memproses penyelidikan terhadap Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa atas dugaan pelanggaran pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik jika tidak ada laporan dari capres Joko Widodo (Jokowi).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo mengatakan kedua pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga hanya dapat diproses jika adanya laporan dari saksi korban.

Advertisement

“[Laporan Joko Widodo] mutlak. Kan itu delik aduan. Dalam rangka itu keterangan yang bersangkutan diperlukan,” ujarnya, Jumat (4/7/2014).

Oleh karena itu, lanjut Herry, Polri telah meminta kepada tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi) yang telah melaporkan kasus Tabloid Obor Rakyat agar dapat menghadirkannya untuk memberikan keterangan.

Pasalnya, Polri memahami kesibukan capres Jokowi yang tengah kampanye sehingga tidak melakukan pemanggilan langsung. “Kalau orang biasa akan langsung kami panggil. Tapi ini kan calon presiden lagi sibuk kampanye jadi kami minta kepada tim lawyer untuk alokasikan waktu,” paparnya.

Advertisement

Seperti yang diketahui, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif