News
Senin, 7 Juli 2014 - 12:40 WIB

KAMPANYE HITAM CAPRES : Diperiksa Sebagai Tersangka, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa Mangkir Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, dan staf redaksi, Darmawan Sepriyosa, tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (7/7/2014) karena sibuk.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Hinca Panjaitan. Berdasarkan jadwal yang ada, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka kasus kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo (Jokowi) melalui Tabloid Obor Rakyat.

Advertisement

“Saya hadir hari ini menyampaikan bahwa Setiyardi dan Darmawan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena kesibukannya masing-masing,” katanya.

Kesibukan tersebut, ujar Hinca, hanya merupakan rutinitas sehari-hari biasa saja, tidak ada yang spesial. “Rutinitas sehari-hari, apalagi ini kan hari senin,” sambungnya.

Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers. Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/7/2014) lalu.

Advertisement

Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif