News
Selasa, 14 Desember 2021 - 09:49 WIB

Kali Ini RN, Artis Sinetron Ditangkap Gara-gara Pakai Ganja, Siapa?

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi kembali menangkap artis di tanah air diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi kali ini menangkap seorang model sekaligus artis, RN. Informasi lain menyebut bahwa RN pemain sinetron. Dia diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Advertisement

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap RN pada Senin (13/12/2021) malam. “Iya diamankan oleh Polres Jaksel [Jakarta Selatan],” kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Polisi Mukti Juharsa saat dihubungi, seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga : Teh Racikan Khas Solo Juga Dijual di Market Place, Segini Harganya

Advertisement

Baca Juga : Teh Racikan Khas Solo Juga Dijual di Market Place, Segini Harganya

Mukti menerangkan RN masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel saat ini. Selain menangkap RN, penyidik menyita barang bukti narkoba jenis ganja. “Ganja [barang buktinya],” ujar dia.

Penangkapan RN menambah daftar artis di tanah air yang ditangkap karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, polisi menangkap Jeff Smith dan Bobby Joseph.

Advertisement

Baca Juga : Dulu Jadi Primadona, Kios Buku Legendaris Belakang Sriwedari Kini Sepi

Selain itu, polisi mengatakan Bobby Joseph diduga terlibat peredaran narkotika sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorila. Terbaru, polisi menangkap RN. Namun, polisi belum memberikan keterangan rinci terkait kasus narkotika yang menjerat RN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, mengatakan Bobby Joseph menggunakan sabu-sabu dan ditangkap di rumahnya, Cinere. Selain pemakai, Bobby juga disebut-sebut mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar, J. Polisi masih memburu J.

Advertisement

Baca Juga : Keren! Pengemudi Ojol Pakai Kendaraan Unik Bak Sajadah Terbang Aladdin

“BJ sudah menggunakan narkoba sejak 2015 dan mengedarkan ke pihak lain. Yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila,” ujar Endra, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (14/12/2021).

Pelaku diancam menggunakan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Polisi menggunakan Pasal 114 dan Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1. “Pelaku terancam hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.”

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif