News
Sabtu, 14 Januari 2012 - 15:41 WIB

KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN: Dihukum 13 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, JAwa Tengah, Marwan Adli hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Padahal dia terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas dan melindungi peredaran narkoba.

“Menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tulis Kejaksaan Agung dalam website resminya, Sabtu (14/1/2012).

Advertisement

Putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken, Jumat (13/1). Dia menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba. Atas putusan ini, baik jaksa maupun Marwan menyatakan banding.

“Terbukti melakukan dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika sehingga dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35/ 2009, tidak perlu dibuktikan,” terangnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Marwan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Advertisement

Kasus peredaran narkoba dan pencucian uang di Lapas Narkotika Nusakambangan, menarik perhatian banyak pihak. Sejumlah pejabat lapas terlibat mulai dari Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Pengamanan LP, keluarga Kalapas dan seorang terpidana kasus narkoba serta pemilik rekening. Jumlah keseluruhan terdakwa 9 orang.

Kasus yang merupakan pengembangan penyelidikan Polres Cilacap dan BNN itu menjerat 9 tersangka. 3 Di antaranya merupakan keluarga Marwan. 9 Tersangka itu adalah Andhika Permana dan Dhiko Aldila (anak kandung Marwan), Rinal Kornial (cucu Marwan), Fob Budhiyono (staf lapas), Iwan Syaefudin (Kepala Pengamanan Lapas), Hartoni (napi narkotika), May Wulandari dan Rita Juniati (pembantu Hartoni).

Mereka diduga terlibat kasus pencucian uang dan tindak pidana narkotika. Hartoni merupakan napi yang mengendalikan bisnis narkotika di dalam Lapas Narkotika Nusakambangan. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif