News
Kamis, 3 Agustus 2023 - 15:24 WIB

Kalah Gugatan Perdata, Rumah Guruh Soekarnoputra bakal Dieksekusi PN Jaksel

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah yang ditempati salah satu putra Bung Karno, Guruh Soekarnoputra, di Jl. Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal dieksekusi petugas pengadilan, Kamis (3/8/2023). (KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Rumah yang ditempati salah satu putra Bung Karno, Guruh Soekarnoputra, di Jl. Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal dieksekusi petugas pengadilan.

Eksekusi rumah itu merupakan buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

Advertisement

Namun adik kandung Megawati Soekarnoputri itu mendapat dukungan dari sekelompok orang.

Mereka membentangkan spanduk di depan rumah Guruh, menolak eksekusi oleh petugas PN Jakarta Selatan.

Advertisement

Mereka membentangkan spanduk di depan rumah Guruh, menolak eksekusi oleh petugas PN Jakarta Selatan.

Dikutip Solopos.com dari tayangan di Kompas TV, Kamis (3/7/2023), Guruh Soekarnoputra juga terlihat di tengah-tengah massa yang mendukungnya.

Menurut Guruh, dirinya merasa dizalimi oleh putusan pengadilan yang memenangkan mantan mitra bisnisnya, Susy Angkawijaya.

Advertisement

Pernah dilakukan mediasi namun gagal sehingga berlanjut dengan persidangan yang dimenangi Susy Angkawijaya.

“Panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam-meminjam uang,” kata Guruh di rumahnya di Jalan Sriwijaya III, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Meski kalah di pengadilan, Guruh merasa berada di pihak yang benar.

Advertisement

Anggota DPR dari PDIP itu curiga ada mafia peradilan yang terjadi dalam sengketa rumahnya.

“Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar. Saya ini manusia yang punya hati nurani, saya dapat merasakan itu dan saya merasa dizalimi,” tambahnya.

Sebelumnya, pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.

Advertisement

Proses hukum antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya sudah selesai di mana adik Megawati itu kalah di persidangan.

Peringatan untuk mengosongkan rumah sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak 2020.

Seharusnya rumah Guruh dieksekusi hari ini. Setahun sebelumnya Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

“Penetapan (eksekusi) keluar pada 31 Agustus 2022. Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto, belum lama ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif