News
Jumat, 28 Agustus 2020 - 18:18 WIB

Kakak Adik Rukun Edarkan Sabu-Sabu Berakhir Di Balik Jeruji

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda NTB tangkap kakak adik edarkan sabu-sabu di pesisir Pantai Ampenan, Jumat (28/8/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, MATARAM -- Kakak adik memang harus rukun. Namun jika kompak mengedarkan sabu pasti berurusan dengan polisi.

Seperti kakak beradaik yang ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Mereka diduga mengedarkan sabu-sabu di pesisir Pantai Ampenan, Lingkungan Melayu Bangsal, Kota Mataram.

Advertisement

Kedua pelaku berinisial AR dengan adik perempuannya LS, ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.

Berburu Kancil, Pria di Muara Enim Tewas Tertembak Teman

Advertisement

Berburu Kancil, Pria di Muara Enim Tewas Tertembak Teman

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, menejelaskan penangkapan itu. Dia mengatakan, tim menangkap kakak adik tersebut dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 11,86 gram.

"Ada lima bungkus plastik yang diamankan [dari kakak adik], dua di antaranya berukuran sedang," kata Helmi.

Advertisement

Sabu-sabu tersebut, lanjutnya, diamankan dari hasil penggeledahan kakak adik tersebut. Ada yang ditemukan di bagian pekarangan rumah, kamar dan juga di pekarangan tetangga.

"Barang bukti di pekarangan tetangganya itu diduga sengaja dibuang saat anggota datang. Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, beratnya sekitar 5 gram," ujar dia lagi.

Sanksi Tak Pakai Masker di Kota Madiun, Nyemprot Jalan 1 Kilometer dengan Cairan Disinfektan

Advertisement

Selain barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kartu ATM dan telepon genggam milik kakak adik itu. Ada juga pipet kaca yang masih menyisakan bekas mengonsumsi sabu-sabu.

Penangkapan pelaku yang berada di bawah kendali lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama ini terlaksana pada Kamis (27/8/2020) sore.

6 Pekerjaan Sampingan yang Berpenghasilan Hingga Rp 10 Juta, Apa Saja?

Advertisement

Kini pasangan kakak adik tersebut telah diamankan di Mapolda NTB. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif