News
Kamis, 5 Januari 2012 - 10:40 WIB

Kak Seto Kecewa Hakim Nyatakan AAL Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Psikolog anak Kak Seto sedih dan kecewa pelajar AAL dinyatakan bersalah mencuri sandal oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Kak Seto lagi-lagi menekankan kasus anak jangan diseret ke ranah hukum.

“Memang saya cukup kecewa dan sedih apa yang dituduhkan. Apalagi tampak di sidang bukan sandal yang ditudingkan oleh Briptu Ahmad Rusdi, merek dan ukuran berbeda. Jadi sama sekali bukan itu,” ujar Kak Seto kepada detikcom, Kamis (5/1/2012).

Advertisement

Menurut pria bernama asli Seto Mulyadi ini, dari pengakuaan saksi, AAL sedang jalan-jalan saat menemukan sepasang sandal. Penemuan sandal butut itu jauh dari lokasi tempat kost Briptu Ahmad Rusdi.

“Sampai sekarang tidak ada yang mengklaim pemilik sandal itu. Jadi pertanyaan besarnya yakni apa yang dicuri,” kata kreator Si Komo itu.

Petikan pelajaran dalam kasus ini, lanjut Kak Seto, aparat penegak hukum diharapkan dalam menghadapi kasus anak yang berhadapan dengan hukum mohon diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke hukum. Apalagi Kapolri sudah memberikan perintah melalui telegram rahasia.

Advertisement

“Mohon diselesaikan secara kekeluargaan, tidak dibawa ke hukum. Apalagi ada telegram rahasia Kapolri ke jajaran kapolsek, dan kapolres menyangkut hal itu. Itu yang menjadi catatan kita semua,” ujarnya.

Kak Seto lalu memberikan tips bagaimana menghadapi anak-anak. Menghadapi anak harus dengan cinta dan kasih sayang.

“Saya sering menghadapi ribuan atau jutaan anak di jalanan, pengungsi, dan sebagainya. Begitu dihadapi dengan senyum dan hormat pada anak-anak, saya tidak menjumpai anak yang nakal tapi anak yang berpotensi,” ucap Kak Seto.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya. Yang unik, barang bukti sandal jepit yang dihadirkan di sidang, bukanlah milik Briptu Ahmad Rusdi.

(detikcom)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif