News
Kamis, 9 Maret 2023 - 20:20 WIB

Kades Berambut Mohawk Tak Langgar Undang-undang, Ini Aturan Hukumnya

Rudi Hartono  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Siberongan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Dian Siswadi, 37, viral karena berambut mohawk. (Tangkapan layar unggahan Instagram).

Solopos.com, LOMBOK BARAT — Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menjadi perbincangan publik karena berambut mohawk seperti layaknya anak punk.

Video kades mohawk bernama Dian Siswadi, 37, itu viral di media sosial. Ternyata ia adalah Kades Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Advertisement

Beberapa waktu sebelumnya, kades di Banjarnegara, Jawa Tengah juga menghebohkan publik karena tangan dan badannya penuh tato.

Bagaimana sebenarnya aturan penampilan seorang kades menurut hukum negara?

Ternyata,  tidak ada aturan baku tentang penampilan seorang kepala desa.

Advertisement

Syarat untuk menjadi calon kepala desa diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Desa tersebut tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Berikut syarat calon kepala desa sesuai Pasal 33 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Advertisement

1. Warga negara Republik Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Advertisement

5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.

6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Advertisement

9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang.

11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan.

12. Berbadan sehat.

13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.

14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Advertisement

Viral di Medsos

Sebelumnya diberitakan, video seorang lelaki yang dinarasikan sebagai kepala desa di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berambut mohawk seperti anak punk viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (9/3/2023), lelaki itu merupakan Kepala Desa (Kades) Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat bernama Dian Siswadi berusia 37 tahun.

Sejumlah video Dian Siswadi berambut mohamk diunggah di Instagram dan Youtube. Pantauan Solopos.com pada video yang diunggah akun Instagram @lamputerangofficial, tampak Dian Siswadi yang berseragam pamong desa pada umumnya menjadi perhatian orang di dekatnya.

Orang yang merekam video itu mengikuti Dian Siswadi yang awalnya berbincang dengan seseorang lalu beranjak dari lokasi semula.

Dian Siswadi memiliki rambut mohawk di bagian belakang yang dicat merah muda. “Inilah dia Kepala Desa Sigerongan,” ucap perekam video tersebut.

Unggahan itu mendapatkan beragam komentar warga internet (warganet). Ada yang merespons sinis.

“Kerja aja dulu yg bener baru penampilan,” tulis akun @kaulamudavespaclub.

“Aneh amat harusnya klo bertitle dan pendidikan menunjukkan wibawa dan aura yg baik, jadi diri sndiri sih tapi ente pake uang mnjem k rakyat, bisa kali bbenah dikit Jan kaya anak punk gtu,” tulis akun Instagram lainnya, @hakubadlay.

Namun, ada pula warganet yang tak mempermasalahkan penampilan Kades Sigerongan Lombok Barat itu selama kinerjanya baik.

“Ya gpp selama attitude dan kerjanya bagus, mengingat saya punya teman ASN yang berambut gondrong mirip rocker,” tulis akun @mad_panch.

“Gimanapun penampilan yg penting berguna, daripada rapi taunya merugikan,” tulis akun @candrawijaya9292.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif