News
Kamis, 22 Oktober 2015 - 17:00 WIB

KABUT ASAP : Polda Riau Tahan 3 Direksi Perusahaan Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perahu bermotor menembus kabut asap menyusuri Sungai Barito di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/10/2015). Kabut asap akibat kebakaran lahan yang semakin memburuk membuat pemerintah Kabupaten Barito Utara memperpanjang kondisi tanggap darurat kabut asap sampai 31 Oktober 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Kasriadi)

Kabut asap sejak awal diduga dari kebakaran lahan konsesi berbagai perusahaan. Tiga direksi perusahaan Singapura ditangkap.

Solopos.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dan menahan tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan. Ketiganya merupakan direksi perusahaan Singapura, PT Palm Lestari Makmur.

Advertisement

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan dua orang tersangka merupakan warga negara asing. Masing-masing tersangka ialah IJP sebagai Direktur Utama warga negara Indonesia, EJP sebagai Manajer Operasional warga negara Malaysia dan NMK sebagai Menajer Finansial warga negara India.

“Awalnya ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi, Rabu (21/10/2015). Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya Kamis (22/10/2015).

Kombes Pol. Arif mengatakan tersangka membakar 39 hektare lahan dengan sengaja atau lalai. Setelah diperiksa, ternyata 2.089 areal operasi perusahaan sawit itu merupakan areal konsesi hutan lindung atau belum mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Advertisement

Ketiga tersangka dikenakan melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polda Riau akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemberian sangsi administrasi.
“Yang berwenang mengenai sangsi administrasi adalah pihak Kementerian,” sambung Arif.

Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihotang. Perusahaan itu juga telah dibekukan oleh pihak Kementerian.

Hingga kini, Polda Riau telah menetapkan 67 orang tersangka pembakar hutan dan lahan. Polda Riau dan jajaran juga telah menetapkan 18 korporasi masuk dalam tahap penyidikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif