News
Selasa, 3 November 2015 - 19:00 WIB

KABUT ASAP : Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu Larangan Pembakaran Lahan Gambut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembuatan kanal bersekat untuk mengatasi kabut asap (Setkab.go.id)

Kabut asap yang parah tahun ini mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan yang melarang pembakaran lahan gambut.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Tanah Air.

Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan terkait kebakaran lahan/hutan dan kabut asap, tidak ada pilihan lain bagi negara selain melindungi lahan gambut.

“Oleh karena itu segala aturan tentang gambut yang longgar-longgar harus diselesaikan dengan pedoman-pedoman baru dan itu harus sekelas peraturan pemerintah dan undang-undang. Karena ada beberapa hal ditentukan oleh UU lain,” tuturnya di Kantor Presiden, Selasa (3/11/2015).

Siti Nurbaya menjabarkan sejumlah aturan perundang-undangan di level pusat dan daerah yang dinilai longgar sehingga justru memicu kebakaran lahan dan kerusakan ekosistem gambut.

Advertisement

Pertama, Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut daerah berhak menentukan ketentuan tentang larangan sektor lingkungan hidup dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

Beleid tersebut mendasari terbitnya peraturan gubernur yang memperbolehkan aksi pembakaran lahan oleh masyarakat. Salah satunya, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah No. 15/2010 tentang Pergub Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Kedua, UU No.39/2014 tentang Perkebunan yang mengizinkan pembuatan kanal sebagai batas antar kawasan hak guna usaha (HGU) dan transportasi. Kelonggaran tersebut, lanjutnya, sangat bertentangan dengan karakter gambut sebagai suatu ekosistem yang kubah airnya tidak boleh disodet.

Advertisement

“Ketiga, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan itu belum menyebutkan kebakaran adalah salah satu unsur kerusakan hutan,” tuturnya.

Dengan demikian, rancangan legal yang dirumuskan akan mengkaji aturan dalam beberapa UU dengan analisis yang terintegrasi. “Saya sudah tanyakan beberapa ahli tata negara, memang ada saran dari kawan-kawan untuk membuat Perppu. Dalam rapat-rapat dengan komisi 7 dan komisi 4 sarannya pun sama,” kata Menteri LHK.

Siti Nurbaya menambahkan kondisi karhutla dan kabut asap sudah genting dan harus segera diterbitkan aturan perundang-undangan yang membatasi aksi pembakaran dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif