News
Senin, 26 Oktober 2015 - 01:10 WIB

KABUT ASAP : Mendikbud Surati Kepala Daerah Terdampak Asap, Begini Isinya

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anies Baswedan saat masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), di Bantul, DI. Yogyakarta, Senin (04/05/2015). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kabut asap mengganggu kegiatan belajar mengajar di beberapa daerah.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengirimkan surat edaran (SE) tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Dalam surat edaran itu, Mendikbud meminta kepala daerah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Advertisement

Bagi sekolah yang diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender akademik melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke gubernur provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta wali kota seluruh Indonesia pada Jumat (23/10/2015). Di surat itu Mendikbud menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus. Setidaknya ada sembilan langkah yang telah dirumuskan Kemendikbud untuk dijalankan oleh pemerintah daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kemendikbud.

Langkah-langkah tersebut sebagaimana dilansir situs Kemdikbud, Sabtu (24/10/2015), berisi antara lain meminta kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk seluruh tingkat, mulai dari PAUD sampai SMA/sederajat.

Advertisement

Tapi, selama diliburkan sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

Sebelumnya, pada pertengahan September 2015 lalu, Mendikbud telah melakukan telekonferensi dengan kepala dinas pendidikan yang daerahnya terdampak bencana asap. Salah satunya dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam telekonferensi itu, Mendikbud mengatakan, selama sekolah diliburkan, para guru diharapkan dapat memberikan tugas mandiri kepada siswa untuk dapat dikerjakan di rumah. Tugas mandiri itu diberikan sebagai pengganti jam belajar yang seharusnya berlangsung di sekolah.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif