News
Selasa, 3 November 2015 - 22:00 WIB

KABUT ASAP : Kanal Lahan Gambut Harus Disekat, Kanalisasi Baru Dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembuatan kanal bersekat untuk mengatasi kabut asap (Setkab.go.id)

Kabut asap dari kebakaran lahan gambut disinyalir karena banyaknya kanal-kanal untuk transportasi kayu.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengirimkan radiogram kepada perusahaan yang memiliki konsesi di lahan gambut untuk membuat sekat pada kanal-kanal yang telah dibangun.

Advertisement

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan korporasi yang membangun kanal di areal gambut diwajibkan untuk menyekat kanal-kanal yang dibangun. “Radiogramnya sudah dikirimkan, tapi peraturannya harus dibuat yang lebih tinggi,” kata Siti di Kantor Presiden, Selasa (3/11/2015).

Pemerintah, lanjutnya, juga akan melarang pembangunan kanal yang difungsikan sebagai sarana transportasi kayu produksi hutan tanaman industri (HTI). “Itu enggak boleh lagi sekarang. Nanti di daerah-daerah gawatnya itu dilarang, akan kita atur dengan penetapan kawasan lindung lahan gambut,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah masih merumuskan bentuk kompensasi kepada perusahaan yang konsesinya berada di lahan gambut lindung. Pasalnya, izin usaha perkebunan maupun kehutanan di atas gambut lindung akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Advertisement

“Yang di [lahan] gambut lindung pasti dipindahkan, hanya prosesnya seperti apa, itu kita harus dalami secara betul. Totalnya ada kira-kira 8,3 juta perizinan di areal gambut,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif