News
Sabtu, 29 Juni 2013 - 07:00 WIB

KABUT ASAP : Ini 16 Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan & Hutan di Riau

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran hutan (JIBI/Solopos/Reuters)

Foto Ilustrasi Kebakaran Hutan
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JAKARTA—Tim satuan tugas penegakan hukum yang dikoordinasikan oleh Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kebakaran lahan dan hutan di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Advertisement

Berikut ini daftar dan rincian 16 tersangka dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Polres Bengkalis: enam kasus dengan dua tersangka atas nama Subari, 46 dan Hartono, 35. Modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 ha lahan terbakar.

Polre Rokan Hilir: tiga kasus dengan 10 tersangka Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eda Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH.Johari. Modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 Ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektare. Sebanyak 270 warga ikut mengungsi.

Advertisement

Polres Pelelawan: satu kasus dengan dua tersangka, Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di jalan lintas timur, kelurahan pangkalan, kerinci, pelelawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5, Ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

Polres Siak : satu kasus dengan satu tersangka, atas nama Taufik (21) tempat kejadian perkara (TKP) di jalan doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.

Polres Dumai : dua kasus dengan satu tersangka Eka Saputra, 34. Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerangkan pada umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan bertani.

“Ini agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2013).

Meskipun demikian, Polda Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.

Sebab, mengacu UU No 41 / 1999 dan UU no 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalainnya dapat dikenakan denda dari Rp3-5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif