News
Rabu, 14 Oktober 2015 - 06:10 WIB

KABUT ASAP : 3 Perusahaan Dicabut Izin, 1 Dibekukan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabut asap pekat menyelimuti Kota Palembang, Sumsel. Rabu (30/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap yang melanda Kalimantan dan Sumatera berdampak buruk bagi warga. Terkait pembakaran hutan, tiga peruahaan dicabut izinnya.

Solopos.com, JAKARTA – Menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Kerja (Raker) Gabungan DPR RI, Selasa (13/10/2015) sore, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Pemerintah telah mengantisipasi penanganan bencana kabut asap dengan dua pendekatan.

Advertisement

“Yang pertama, dalam jangka pendek segera kita tangani persoalan yang sedang terjadi. Sedangkan, dalam jangka panjang, Pemerintah akan membuat aturan bagi para pengusaha perkebunan untuk bertanggung jawab pada lahannya masing-masing,” jelas Pramono seperti diberitakan Setkab.go.id, Selasa.

Lebih lanjut, seskab menyampaikan  peran pemerintah dalam memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat. Ia menyebutkan, edukasi kepada masyarakat disampaikan, salah satu faktor penyebab selain oleh perusahaan tentunya ada perorangan.

“Ini supaya mereka mengubah tradisi cara bercocok tanam, tidak lagi seperti yang sekarang ini,” kata Pramono.

Advertisement

Diakui Seska, membakar lahan itu relatif biayanya menjadi lebih murah. Akan tetapi ia mengingatkan, dampaknya bagi masyarakat sendiri akan merugikan sehingga perlu ada edukasi.

Selain edukasi, menurut Seskab, pemerintah juga meberikan bantuan berupa peralatan agar perorangan atau individu tidak lagi membakar lahannya ketika mau hujan seperti sekarang ini.

Penindakan Kepada Perusahaan
Mengenai tindakan tegas yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran dalam kebakaran hutan dan lahan, Seskab Pramono Anung mengemukakan, tindakan tegas telah dilakukan kepada empat perusahaan. Dari empat  perusahaan itu, tiga perusahaan dicabut izinnya, dan satu perusahaan dibekukan.

Advertisement

“Sanksi kepada perusahaan ini adalah yang secara langsung sudah ada datanya,” papar Pramono.

Adapun mengenai kebakaran terhadap lahan gambut, Seskab menjelaskan hal itu karena proses satu juta hektare untuk lahan pertanian yang kemudian terbengkalai dan sebenarnya sudah rusak.

“Sehingga di lapangan itulah menjadi salah satu penyebab karena memang tanamannya sudah tidak ada, top soil-nya sudah tidak ada, kemudian begitu kekeringan panjang akan terbakar dengan sendirinya. Yang kemudian, itu mengakibatkan kebakaran pada saat ini,” terang Seskab.

Yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap lahan-lahan seperti itu, lanjut Seskab, dalam jangka menengah akan dibuatkan sekat-sekat, dibuatkan embung-embung supaya lahan terus basah. Dengan demikian, ketika nanti tanah yang terbakar nanti sudah subur akan dilakukan penanaman kembali di lahan tersebut. “Pemerintah akan mengkaji tanaman apa yang cocok,” pungkas Seskab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif