News
Selasa, 28 Juni 2016 - 19:00 WIB

KABUT ASAP : 1 Juta Ha Lahan Sawit Diduga Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto udara kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (20/10/2015). Berdasar pantauan satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menemukan 654 titik panas berada di Sumatra Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap membuat perkebunan sawit disorot. Kini, muncul dugaan ada 1 juta lahan sawit yang ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menginventarisasi sedikitnya 1 juta ha lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi secara ilegal. Hal itu sebagai upaya menata ulang industri sawit di Indonesia.

Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang mengecek riwayat perusahaan untuk mengkaji adakah ketidaksesuaian antara izin perkebunan di kawasan yang didapat perusahaan dengan luasan lahan produksi saat ini.

Dia juga mengatakan tengah mengkaji aturan izin perkebunan yang dikeluarkan mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat guna mengetahui letak masalah lahan yang diduga ilegal tersebut.

“Ada beberapa lah [perusahaan], luasnya kira-kira diatas 1 juta ha yang tidak punya izin di hutan, kita sedang inventarisir sekarang,” katanya, seusai rapat Paripurna Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Dengan Wakil Presiden, Selasa (28/6/2016).

Advertisement

Di sejumlah perkebunan yang ditinjau, Siti memaparkan terdapat persoalan regulasi di tingkat pemerintah kabupaten yang selama ini berhak mengeluarkan izin perkebunan untuk langsung menggarap lahannya tanpa izin Menteri Kehutanan. “Ada yang ditemukan polanya seperti itu. Ada persoalan regulasi juga sehingga harus dilihat betul riwayat perusahaannya, kami tidak boleh menyusahkan perusahaan juga kan,” jelasnya.

Siti mengatakan apabila hasil inventarisasi menunjukkan perusahaan melakukan operasional di lahan illegal, maka sanksi hukum akan menanti. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan dugaan maraknya lahan perkebunan yang tidak berizin dikarenakan fungsi pengawasan izin yang lemah. Karena itu, pada praktiknya terjadi perbedaan peruntukkan lahan dan perluasan lahan di lapangan.

Dia mengatakan pihaknya dan KLHK tengah membenahi fungsi pengawasan tersebut, salah satunya dengan memaksimalkan ketentuan audit penggunaan lahan. “Sehingga ketika dia mau minta perpanjangan, apakah dia seluas dengan yang dulu dipinjam. Apakah dia menanamnya sama dengan yang dulu diajukan. Sekarang kita sudah muai pakai sistem itu sekarang,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif