News
Kamis, 21 April 2016 - 23:38 WIB

Kabur 5 Tahun, Tersangka Kasus Century Hartawan Aluwi Sedang Dijemput!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Tersangka kasus Century Hartawan Aluwi juga sedang dijemput malam ini di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura.

Solopos.com, JAKARTA — Bukan hanya buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang dipulangkan Kamis (21/4/2016) malam ini. Di Bandara Soekarno Hatta, aparat Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera menjemput buron kasus Century, Hartawan Aluwi.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers bersama Kepala BIN Sutiyoso di Bandara Halim Perdanakusuma sesaat setelah Samadikun tiba di bandara itu.

“Malam hari ini, kita bukan hanya memulangkan Samadikun. Di Cengkareng [Bandara Soekarno Hatta], kita sedang menunggu buron 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Dia dijemput dari Singapura,” kata Prasetyo yang disiarkan TV One, Kamis malam.

Hartawan Aluwi menjadi salah satu nama yang telah dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Century. Sebelum melarikan diri ke Singapura, dia menjadi tersangka karena diduga membantu sang bankir Robert Tantular.

Advertisement

Pasalnya, rekening perusahaan Hartawan, PT Antaboga Deltasekuritas, tercatat menerima aliran dana dari Robert Tantular yang diduga merupakan tempat penampungan uang triliuan rupiah.

Malam ini, Kejakgung juga segera menggelar konferensi pers mengenai Samadikun dan Hartawan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif