News
Selasa, 28 Oktober 2014 - 10:15 WIB

KABINET JOKOWI-JK : KPK Dipersilakan Umumkan Kandidat Menteri Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hajriyanto Y. Thohari (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA – Politikus Partai Golkar Hajriyanto Thohari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan oleh undang-undang untuk melakukan segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pemberantasan korupsi termasuk mengumumkan nama menteri bermasalah.

“Kami percayakan kepada KPK yang diberikan kewenangan undang-undang untuk melakukan segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pemberantasan korupsi, termasuk mau mengumumkan [nama menteri bermasalah], serta menangkap,” kata Hajriyanto seusai jamuan makan malam Partai Golkar dengan perwakilan partai negara sahabat di Jakarta, Senin (27/10/2014) malam.

Advertisement

Mantan pimpinan MPR itu mengatakan dengan kewenangan KPK yang dijamin undang-undang, lembaga antirasuah itu dapat melakukan hal-hal yang dipandang merupakan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Jadi semua hal yang akan dilakukan KPK itu biar dipikirkan KPK saja. KPK kan sudah menjadi ikon pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta bantuan KPK dalam mengecek rekam jejak kandidat calon menterinya. KPK menandai sejumlah nama menteri yang dianggap berpotensi memiliki masalah hukum dengan warna kuning dan merah, lalu menyerahkan kembali daftar namanya ke Jokowi.

Advertisement

Jokowi sempat mengganti sejumlah nama kandidat menteri yang ditandai oleh KPK. Dan akhirnya mengumumkan nama-nama menteri yang sudah final di Istana Negara.

Kini, pascapengumuman nama-nama menteri dilakukan, Ketua KPK Abraham Samad mengaku siap membuka nama-nama kandidat menteri yang sebelumnya ditandai merah tersebut. Belum diketahui apakah jajaran menteri Jokowi saat ini ada yang sebelumnya ditandai KPK atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif