News
Jumat, 16 Januari 2015 - 13:45 WIB

KABINET JOKOWI-JK : Duh, Presiden Angkat Terdakwa Jadi Sekda Sumut

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Kabinet Jokowi-JK kembali diprotes lantaran menerbitkan Keppres yang isinya mengangkat Hasban Ritonga, terdakwa dalam perkara sengketa lahan.

Solopos.com, JAKARTA – Komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) disorot usai mengangkat Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) menjadi calon Kapolri. Belum usai masalah BG, Jokowi kembali diprotes usai mengangkat seorang terdakwa korupsi menjadi pejabat daerah.

Advertisement

Situs petisi online, Change.org, Jumat (16/1/2015) dipenuhi gelombang protes terhadap Presiden Jokowi. Selain menyoroti kasus BG, pengguna situs petisi online juga protes dengan munculnya Keppres No 214/M/2014.

Dalam keputusan yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar itu, Presiden Jokowi memberhentikan Nurdin Lubis dari jabatan Sekdaprov Sumut dan mengangkat Hasban Ritonga sebagai penggantinya.

Presiden melalui Keppres No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014 telah memutuskan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provinsi Sumut. Ini menjadi kontroversi lantaran Hasban Ritonga merupakan terdakwa dalam perkara sengketa lahan yang sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Advertisement

Meski kontroversi, karena telah ditunjuk sebagai Sekda, Hasban akhirnya tetap dilantik Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho.

Laporan Detik, pelantikan dan pengambilan sumpah Hasban digelar di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/1/2015) siang.

Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat Sumut, seperti Wakil Gubernur T Erry Nuradi, Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, mantan Sekdaprov Sumut, RE Nainggolan dan Nurdin Lubis, serta dan perwakilan Forum Komunikasi pimpinan daerah.

Advertisement

Padahal sehari sebelum pelantikan, Selasa (13/1/2015), Hasban duduk di kursi terdakwa di PN Medan. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menolak eksepsi yang disampaikannya dan terdakwa lain, atas nama Khairul Anwar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif