News
Senin, 29 April 2019 - 23:30 WIB

Kabarnya Sakit, Setya Novanto Muncul di Restoran Padang RSPAD

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang pada area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas [Kepala LP Sukamiskin] dan Ibu Dirjen PAS,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019), dilansir Suara.com.

Advertisement

Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi e-KTP di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi,” ucap Syarif.

Setya Novanto memang sudah disebut-sebut sedang tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu dibenarkan Kepala LP Sukamiskin Tejo Harwanto.

Menurut Tejo, mantan Ketum DPR itu tengah berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Setnov tengah izin berobat. “Iya benar [di RSPAD],” kata Tejo saat dihubungi Bisnis/JIBI, Senin (29/4/2019).

Advertisement

Menurutnya, Setnov telah meninggalkan LP Lapas Sukamiskin sejak Rabu (24/4/2019) lalu. Dia belum memastikan kapan Setnov akan kembali ke penjara. “Dirawat sampai dengan tindakan operasi selesai dan rekomendasi tim dokter untuk bisa pulang kembali,” katanya.

Tejo memaparkan diagnosa Setnov yaitu chronic kidney disease (CKD) atau gagal ginjal kronis, coronary artery disease (CAD) , diabetes mellitus tipe 2, vertigo, dan radikulopati L4-5 atau penyakit yang berhubungan dengan saraf tulang belakang. “Itu diagnosa dokter, bahasa kedokterannya itu,” kata dia.

Selama di RSPAD, Setnov dipastikan dalam pendampingan pihak Lapas dan pengawalan petugas kepolisian. Eks Ketum Golkar itu Setya Novanto telah menghuni LP Sukamiskin sejak Mei 2018 lalu. Dia dipidana hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus proyek e-KTP.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif