News
Senin, 5 Juli 2021 - 22:20 WIB

Kabareskrim Ancam Pelaku Permainan Harga Obat & Isi Ulang Oksigen

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Antara-Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan memidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat-obatan Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19. Kabareskrim mengancam pelaku permainan harga itu.

Kabareskrim membidik jerat hukum mereka yang terlibat permainan harga. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengemukakan pasal yang akan digunakan polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi, yaitu sejumlah pasal pada UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Advertisement

Baca Juga: Tangkal Varian Delta, Pakar di India Sarankan Vaksinasi Covid-19 Anak

“Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19,” tuturnya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Jamin Penindakan Hukum

Menurut Agus, semua penindakan hukum selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. “Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya,” katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif