News
Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:18 WIB

Kabar Baik, David Sudah Bisa Diberdirikan meski Kesadaran Belum Penuh

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, semakin membaik. (Twitter/@seeksixsuck).

Solopos.com, JAKARTA Kabar baik datang dari David, 17, korban kebrutalan Mario Dandy Satriyo.

Anak pengurus GP Ansor itu sudah bisa diberdirikan pada hari ke-33 dirawat di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.

Advertisement

Kabar positif itu disampaikan pihak keluarga David, Sabtu (25/3/2023).

“Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama,” kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Advertisement

“Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama,” kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Rustam menuturkan perlahan David dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum sama sekali sepenuhnya pulih.

Selain itu, mata David juga sudah bisa merespons mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali menggerakkan mulut.

Advertisement

Setiap pagi dan sore hari tangannya harus terbiasa untuk digerakkan.

“Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit,” katanya.

Rustam menambahkan, diagnosis medis dari pihak kedokteran menyatakan David mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya lebih lanjut.

Advertisement

Rustam menuturkan pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh pihak tersangka Mario Dandy dkk.

“Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio, 20, dan Shane Lukas, 17, dalam kasus penganiayaan terhadap David sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

Advertisement

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, ” katanya.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG, 15, selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif