News
Kamis, 6 Desember 2012 - 20:22 WIB

KA SRIWEDARI Dinyatakan Langgar Aturan, Harus Dikembalikan Jadi KA Maguwo Ekspres AC

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penumpang turun dari Kereta Rel Disel Elektrik (KRDE) Sriwedari di Stasiun Balapan Solo. Kereta ini tadinya adalah KA Maguwo Ekspres yang melayani rute Joga-Purwokerto. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Penumpang turun dari Kereta Rel Disel Elektrik (KRDE) Sriwedari di Stasiun Balapan Solo. Kereta ini tadinya adalah KA Maguwo Ekspres yang melayani rute Joga-Purwokerto. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Indonesia mengembalikan lintasan pelayanan KRDE Maguwo Ekspres yang kini berubah menjadi KA Sriwedari pada lintas pelayanan semula mengingat terjadi pelanggaran Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Advertisement

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada Direktur Utama PT KAI sehubungan dengan pengalihan rute KRDE Maguwo Express. KRDE AC Maguwo Ekspres yang semula melayani lintas Purwokerto-Maguwo, Maguwo-Kroya-Cilacap, Cilacap-Kroya-Kutuarjo, Kutuarjo-Kroya-Purwokerto dialihkan rutenya oleh PT KAI untuk melayani lintasan Yogyakarta-Solo dengan nama KA Sriwedari.

“Setiap perubahan lintas pelayanan seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dirjen Perkeretaapian. Itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian No KA 407/2011 tentang Grafik Perjalanan Kereta Api,“ tulis Tundjung dalam surat tegurannya dikutip dari situs Kemenhub. Teguran itu dalam surat bernomor HK.402/A.320/DJKA/12/12 tanggal 4 Desember 2012 dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya yang disampaikan oleh Direksi PT KAI tertanggal 1 November 2012 No.LL 2012/XI/1/KA2012.

Surat Direksi PT KAI ini perihal Pemberitahuan Pemanfaatan Rangkaian Maguwo Ekspres untuk relasi Yogyakarta-Solobalapan/Solojebres. Dalam teguran tersebut, Tundjung meminta agar PT KA mengembalikan lintasan pelayanan KRDE Maguwo Ekspress pada lintas pelayanan semula. Soal teguran ini Kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono belum bisa berkomentar.

Advertisement

Tundjung menegaskan salah satu tujuan pemerintah mengadakan kereta ekonomi AC maupun non AC adalah guna menambah frekuensi kereta api ekonomi. Tujuan lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan menambah lintas pelayanan baru agar lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati angkutan kereta api.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif