Guantanamo–Juru masak Osama bib Laden, Ibrahim al Qosi dijatuhu pidana penjara 14 tahun oleh Pengadilan militer Amerika Serikat (AS). Ibrahim al Qosi bulan lalu telah mengaku bersalah atas dakwaan berkonspirasi dengan jaringan teroris al-Qaeda dan memberikan dukungan material untuk terorisme.
Pengakuan bersalah itu disampaikan warga Sudan tersebut dalam pengadilan kejahatan perang di markas Angkatan Laut AS, Guantanamo Bay, Kuba.
Qosi selama ini telah ditahan di penjara Guantanamo selama lebih dari delapan tahun. Meski divonis 14 tahun penjara, namun pria berusia 50 tahun itu hanya akan mendekam di penjara beberapa tahun saja. Sebab Qosi telah menyetujui perjanjian pembelaan dengan para penuntut. Namun rincian perjanjian itu masih dirahasiakan.
Menurut pejabat-pejabat militer, seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (12/8), butuh waktu beberapa bulan lagi sebelum perjanjian tersebut dibuka ke publik.
Dalam persidangan, Qosi mengaku dirinya mengetahui al-Qaeda merupakan kelompok teroris ketika dia menjadi koki di markas Star of Jihad milik Osama di Afghanistan.
Qosi bertemu dengan Osama di Sudan dan ikut pergi bersama pemimpin jaringan al-Qaeda itu ke Afghanistan. Qosi juga mengaku membantu Osama kabur dari kejaran pasukan AS di pegunungan Tora Bora di Afghanistan.
Ditekankan Qosi, dirinya tak punya keterlibatan dengan serangan teroris sebelumnya. Qosi merupakan tahanan Guantanamo pertama yang divonis di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama.
dtc/rif