News
Senin, 25 Oktober 2021 - 16:16 WIB

Jurnalis Suara.com Diintimidasi Jaksa Kejakti Lampung, Begini Ceritanya

Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TOLAK KEKERASAN WARTAWAN

Solopos.com, LAMPUNG — Seorang jurnalis Suara.com, Ahmad Amri, mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi. Amri diduga menerima intimidasi dari seorang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Lampung berinisial A.

Amri menceritakan awal mula peristiwa tersebut terjadi. Saat itu, Amri hendak melakukan konfirmasi berita dugaan seorang jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging atau penebangan liar.

Advertisement

Amri mewawancarai istri terpidana illegal logging, Desi Sefrilla. Desi mengaku menyetor sejumlah uang kepada seseorang mengaku sebagai jaksa berinisial A. Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging.

Baca Juga : Wartawan Antara Jadi Korban Kekerasan Aparat, Brimob Polda Metro Jaya Minta Maaf

Advertisement

Baca Juga : Wartawan Antara Jadi Korban Kekerasan Aparat, Brimob Polda Metro Jaya Minta Maaf

Namun, fakta berkata lain. Hukuman suaminya tidak berkurang. Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan seorang jaksa A ke Polres Pringsewu. Amri berupaya mengonfirmasi wawancara dengan Desi kepada jaksa yang namanya disebut itu.

Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) kepada jaksa A itu pada Jumat (22/10/2021). Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.

Advertisement

Baca Juga : Duh, Wartawan di Semarang Dapat Intimidasi dari Polisi saat Demo Omnibus Law

Dituding Langgar UU ITE

Saat itu, jaksa A mengajak Amri menuju ruangannya di lantai 2 salah satu gedung di kompleks Kejakti Lampung. Jaksa A meminta Amri menitipkan barang bawaannya termasuk handphone ke pos penjagaan. Amri sempat menolak handphone miliknya harus diititipkan ke pos penjagaan. Hal itu karena handphone merupakan bagian dari alat kerja wartawan. Namun, A mengatakan itu aturan yang harus diaati jika ingin masuk ke gedung Kejakti Lampung.

Amri memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Saat berada di dalam ruang lantai 2 itulah jaksa A mengintimidasi Amri. Jaksa A mengatakan sudah men-screen shoot atau mengambil tangkapan layar dari pesan WA Amri dan mengonsultasikannya kepada bagian Cyber Polda Lampung.

Advertisement

Baca Juga : Presiden Joko Widodo Harus Merespons Regresi Demokrasi di Indonesia

Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri. Saat itu, jaksa A juga menyampaikan bahwa dirinya bersama dua orang lain mencari Amri karena pesan WA yang pernah dikirim Amri itu.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan Amri mengonfrimasi masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A. “Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi enggak ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa A seperti dikutip dari keterangan tertulis Suara.com, Senin (25/10/2021).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif