News
Jumat, 31 Agustus 2018 - 19:37 WIB

Jumat Keramat! Idrus Marham Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937117/suap-pltu-riau-1-eni-saragih-selalu-laporkan-duit-ke-idrus-marham" target="_blank" rel="noopener">Idrus Marham</a> setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/8/2018).&nbsp;Idrus sebelumnya telah&nbsp;ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.</p><p>"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.</p><p>Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.</p><p>"Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.</p><p>Sebelumnya, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8/2018) lalu. "Saya tahu setelah jadi saksi, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil yang diambil," ucap Idrus.</p><p>Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari politkus Golkar<a href="http://news.solopos.com/read/20180830/496/936930/isu-dana-suap-rp2-miliar-ke-munaslub-golkar-sangkal-eni-saragih" target="_blank" rel="noopener"> Eni Maulani Saragih</a> sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Johannes bila <em>purchase power agreement</em> (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.</p><p>Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.</p><p><a href="http://news.solopos.com/read/20180824/496/935858/idrus-marham-mengaku-sudah-jadi-tersangka-korupsi-pltu-riau-1" target="_blank" rel="noopener">Idrus Marham</a> diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes. Pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.</p><p>Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif