News
Rabu, 10 April 2013 - 13:45 WIB

JUKE v XENIA: Pencabutan SIM Tunggu Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

 

ilustrasi.dok

Advertisement

JAKARTA – Kasus kecelakaan Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) memunculkan wacana pencabutan SIM. Langkah itu dilakukan agar para pengemudi hati-hati berkendara. Hukuman berat pencabutan SIM akan membuat mereka berhati-hati.

“Polri berwenang mencabut SIM bila pengadilan memutuskannya. Terkait Surat Izin Mengemudi, Polri juga mengaturnya melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam penjelasannya, Rabu (10/4/2013).

Martinus menegaskan, dalam konteks penyidikan kecelakaan lalu lintas, terkait penyidikan kasus Dwigusta yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, secara normatif tidak diatur kewenangan penyidik untuk mencabut SIM secara permanen.

Advertisement

“Karena SIM menjadi barang bukti dalam perkara pidana tersebut,” terangnya.

Dwigusta sudah menjadi tersangka. Dia masih menjalani perawatan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena pelanggaran UU Lalu Lintas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif