News
Selasa, 9 April 2013 - 10:48 WIB

JUKE v XENIA: Hanya Luka Ringan & Trauma, Sopir Juke Bisa Ikuti Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA-Polisi memastikan M Dwigusta Cahya, 18,  bisa menjalani proses hukum. Hasil rekomendasi dokter, sopir Nissan Juke yang menabrak Xenia dan mengakibatkan 5 orang meninggal dunia itu dapat mengikuti proses pemeriksaan.

Advertisement

“Dia mengalami luka ringan dan trauma ringan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/4/2013).

Kecelakaan maut di tol Purbaleunyi KM 135+700 itu terjadi Minggu pukul 12.40 WIB. Saat itu Juke tengah melaju ke arah Bandung, sedang Xenia melaju ke arah sebaliknya yaitu menuju Jakarta.

Juke yang dipacu dalam kecepatan tinggi itu kemudian oleng dan lepas kendali, lalu terbang melewati gundukan tanah pembatas tol dan menabrak Xenia dari arah berlawanan. Tak diketahui, apa penyebabnya. “Itu masih diteliti ahli,” imbuh Martinus.

Advertisement

Dwigusta masih menjalani perawatan di RS Sartika Asih, Jl M Toha, Bandung. Dia mengaku memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi karena senang saja sebab berada di jalur cepat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif