News
Jumat, 21 Juli 2023 - 21:03 WIB

Judi Online Kian Marak, 300.000 Akun Bank Bodong Diblokir

Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 300.000 akun bank dan dompet digital (e-wallet) palsu penipuan dan judi online sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa pemblokiran ratusan ribu akun palsu tersebut merupakan langkah Kominfo bersama dengan Bank Indonesia (BI) serta bank-bank besar. “Kami sekarang sudah menutup akun bank dan e-wallet palsu 300.000 akun lebih untuk penipuan dan judi online,” kata Semuel dalam acara bertajuk Indonesian Financial Literacy Conference 2023 di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Advertisement

Namun demikian, Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan strategi Kominfo untuk mempersempit ruang gerak oknum penjahat. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat juga perlu mendapatkan literasi keuangan digital yang berkelanjutan agar terhindar dari penipuan yang mengintai.

Kasus modus penipuan online undangan pernikahan berbentuk format aplikasi yang dikirimkan nomor tak dikenal misalnya, Semuel meminta agar masyarakat untuk tidak gegabah menekan tautan berformat aplikasi yang tidak diketahui, sebab bisa menguras informasi pribadi, termasuk dana di dompet digital.

“Antisipasinya adalah literasi digital, ini adalah suatu pekerjaan yang berkelanjutan karena selalu akan ada inovasi teknologi baru yang perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat, juga harus ada regulasi yang melindungi dan penegakan hukum supaya ada efek jera,” pungkasnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Judi Online Kian Marak, Kominfo Blokir 300.000 Akun Bank Bodong.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BI Judi Online Kemenkominfo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif