News
Senin, 10 April 2023 - 22:14 WIB

Jual Makanan Siang Hari, Indomaret di Banda Aceh Digerebek Satpol PP

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) saat memperlihatkan bukti nasi dan ayam goreng yang diamankan dari salah satu Indomaret di Banda Aceh karena menjual di siang hari, di Banda Aceh, Minggu (9/4/2023) (ANTARA/HO/Satpol PP/WH Banda Aceh)

Solopos.com, BANDA ACEH — Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek Indomaret di kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh karena melakukan aktivitas jual beli nasi di siang hari saat bulan Ramadan.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh sebelumnya telah mengeluarkan seruan Ramadan 1444 Hijriah.

Advertisement

Di mana masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB.

“Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal didampingi Danki WH Ustad Vadhly Aceh, di Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Advertisement

“Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal didampingi Danki WH Ustad Vadhly Aceh, di Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Vadhly menyampaikan penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menurunkan intel mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.

Advertisement

Karena sudah pasti adanya penjualan nasi siang hari di sana, lanjut Vadhly, dirinya langsung mengajak petugas WH (Polisi Syariat Islam) turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB ke Indomaret tersebut.

“Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat penggerebekan, kata dia, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir, beserta dengan ayam goreng.

Advertisement

Artinya, jika ada masyarakat yang datang ke sana, maka sudah pasti bisa langsung melihat dagangan tersebut.

“Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak,” katanya.

Vadhly menuturkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk membuat perjanjian.

Advertisement

“Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan selama bulan suci Ramadan ini pihaknya selalu rutin melakukan patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh,” kata Vadhly.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif