News
Selasa, 14 November 2017 - 20:30 WIB

Jual Gas Kemahalan, PGN Didenda KPPU Miliaran Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas PGN mengoperasikan alat pengatur volume pengeluaran gas untuk industri dan rumah tangga di Semarang, Jateng, Kamis (15/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

PT PGN didenda oleh KPPU senilai Rp9,9 miliar karena dianggap bersalah menjual gas dengan harga berlebihan.

Solopos.com, MEDAN — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dianggap bersalah melanggar pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga dihukum membayar denda Rp9,9 miliar. Putusan hukum tersebut dibacakan Ketua Majelis KPPU Profesor Soemardi dalam sidang yang digelar, Selasa (14/11/2017).

Advertisement

“PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara,” ujarnya saat membacakan putusan.

Akibat tindakan tersebut, papar Soemardi, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain karena menanggung biaya pengeluaran yang tinggi.

Terkait dengan kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut, Profesor Soemardi mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada PGN jika mereka tidak menerimanya.

Advertisement

Di pihak lain, kuasa hukum PGN menilai putusan yang terkait dengan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatra Utara, itu adalah keliru. Dia beralasan ada banyak keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dia juga menganggap pendapat para saksi ahli yang ditampilkan juga dianggap tidak menyeluruh dan hanya sebagian.

“Jadi, banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru,” kata Yahdy Salampessy.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif