JRKN Kenalkan Dekriminalisasi Pengguna Narkotika dalam RUU Narkotika
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan skema intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika sebagai bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika dan pengguna narkotika. (BNN Kota Batam)
Solopos.com, SOLO — Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan sekaligus mengenalkan skema intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika sebagai bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia.
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.