News
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:37 WIB

JRKN Kenalkan Dekriminalisasi Pengguna Narkotika dalam RUU Narkotika

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan skema intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika sebagai bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika dan pengguna narkotika. (BNN Kota Batam)

Solopos.com, SOLO — Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan sekaligus mengenalkan skema intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika sebagai bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif