News
Selasa, 13 Desember 2022 - 11:00 WIB

JPU Ungkap Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi, Berbohong Tak Berselingkuh

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, SOLO–Jaksa Penuntut Umum mengungkap hasil tes poligraf istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tentang hubungan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022)/

Dari penelusuran Solopos.com, Selasa (13/12/2022), saat pemeriksaan poligraf di Mabes Polri, Putri ditanyakan apakah selingkuh dengan Yosua. Hasil poligraf menunjukkan indikasi Putri berbohong.

Advertisement

“Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Tidak,” jawab Putri.

Advertisement

“Tidak,” jawab Putri.

JPU kemudian membacakan hasil tes Poligraf Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tak Hanya Serentak Bantah Eliezer, Sambo dan Putri juga Kompak Bersuara Lirih

Advertisement

“Saya tidak tahu itu,” jawab Putri.

Jaksa kemudian mencecar tentang hasil tes poligraf Putri Candrawathi soal isu perselingkuhan dengan Yosua, termasuk kepada Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi juga menjalani tes poligraf.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui pertanyaan apa yang diajukan kepada Susi.

Advertisement

Dalam sidang ini, Putri turut menepis penilaian majelis hakim soal tak ada pelecehan seksual di Rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Harta Ferdy Sambo Tak Terlacak, KPK: Cuma Belum Klarifikasi Saja

Dalam persidangan itu, selain mengungkap hasil tes poligraf Putri Candrawathi, hakim juga menilai tak ada pelecehan seksual dengan membawa fakta bahwa korban Yosua dimakamkan Polri dengan hormat dan laporan dugaan pelecehan seksual tidak ditindaklanjuti Mabes Polri.

Advertisement

“Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari Kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” timpal Putri.

Meski JPU membuka hasil tes poligraf Putri Candrawathi, namun Putri dengan jawab tidak tahu, lupa, dan tidak diberi tahu tentang hasil tes poligraf itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif