News
Selasa, 13 Oktober 2009 - 13:51 WIB

JPU lakukan perlawanan putusan bebas Syekh Puji

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ungaran–Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Suningsih, usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa (13/10), menyatakan, akan melakukan perlawanan atas putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sidang kasus pernikahan di bawah umur dengan terdakwa Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto).

Dalam putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung, majelis hakim menyatakan Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dapat segera dikeluarkan dari tahanan.

Advertisement

“Kami akan melakukan perlawanan atas keputusan majelis hakim yang membatalkan dakwaan ke Pengadilan Tinggi Jateng,” katanya.

Ia mengatakan, masih ada waktu tujuh hari (seminggu) untuk melaksanakan perlawanan atas putusan tersebut.

Advertisement

Ia mengatakan, masih ada waktu tujuh hari (seminggu) untuk melaksanakan perlawanan atas putusan tersebut.

“Selain perlawanan, kami juga akan melakukan perbaikan atas surat dakwaan tersebut, karena hakim mengatakan ada kekurangcermatan,” katanya.

Ia mengatakan kecewa atas putusan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12) tersebut.

Advertisement

“Majelis hakim tidak membacakan pendapat jaksa terkait tanggapan atas eksepsi penasehat hukum,” katanya.

Selain lebih banyak membacakan eksepsi dari penasehat hukum, katanya, majelis hakim justru masuk ke materi perkara yang seharusnya baru dibahas setelah putusan sela.

Ketua Majelis Hakim, Hari Mulyanto membantah pernyataan jaksa.

Advertisement

Ia mengatakan, tidak masuk ke materi perkara dalam menimbang putusan sela, akan tetapi hanya pada pokok perkara dalam dakwaan.

“Ini bukan materi perkara, tapi dakwaan menguraikan detail perkara dengan cermat, jelas, dan lengkap atau tidak,” katanya.

Ia mengatakan, apabila jaksa penuntut umum memiliki pendapat yang berbeda, dipersilakan untuk melakukan perlawanan.

Advertisement

“Silakan jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT), sehingga diketahui benar tidaknya putusan tersebut,” katanya.

Ia menyatakan siap melakukan pemeriksaan kembali apabila hasil perlawanan menguatkan dakwaan dari jaksa.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif