News
Minggu, 18 April 2010 - 19:44 WIB

JPPR: Urusan moral bukan domain pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Usulan Mendagri Gamawan Fauzi soal larangan pezina untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah menuai kritik. Seruan moral tersebut dinilai tidak tepat diatur oleh pemerintah.

“Sebagai Mendagri, tidak tepat menjadikan perzinahan sebagai syarat karena hal itu menjadi urusan moral yang bukan domain pemerintah,” kata Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin Hafidz, Minggu (18/4).

Advertisement

Menurut Hafidz, larangan seorang pezina bukan sesuatu yang urgen diatur sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Bahkan, gagasan itu malah bisa digunakan oleh pelaku politik untuk menjatuhkan lawannya.

“Perzinahan justru akan menjadi isu yang kontraproduktif karena bisa dimainkan oleh pelaku politik dengan menggunakannya sebagai alat kampanye hitam (black campaign),” jelasnya.

Hafidz menjelaskan, JPPR mendorong agar setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam setiap pemilu/pilkada. Sedangkan, apakah seseorang layak atau tidak, biarkan masyarakat yang menilai.

Advertisement

“Jangan sampai pernyataan-pernyataan Mendagri justru menghalangi hak dasar warga masyarakat untuk memilih dan dipilih. Sementara seorang calon kemudian dipilih atau tidak dipilih itu urusan masyarakat,” tandasnya.

Munculnya sosok artis dalam pencalonan kepala daerah juga mendapat kritik JPPR. Hafidz beranggapan, fenomena ini menunjukkan bahwa proses pengkaderan di dalam internal parpol buntu.

“Penyebab munculnya calon-calon kepala daerah dari luar partai (misalnya artis) justru menunjukkan bahwa proses pengkaderan partai tidak berjalan. Pengurus partai politik hanya mengejar kekuasaan dengan cara instan,” pungkasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan usulan revisi UU tersebut baru akan dimasukkan ke DPR pada Juni mendatang. Usulan revisi itu yakni, penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada.

Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Bupati Pemilihan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif